_
UNKRIS JAKARTA
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Pilih    
Ganti ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Serambi
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Menaikkan Karir
Kontak Layanan Info
Wawancara Mahasiswa Baru
Dana/Biaya Kuliah
Download Formulir
Seluruh Informasi
Beasiswa Kuliah
Permintaan Brosur - Gratis
Kehebatan
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)

Dosen & Jadwal Kuliah
PTS Google Map
Angkutan Umum
Foto2 UNKRIS Jakarta
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospektus & Karir
Beban Kredit & Masa Kuliah
Sistem Perkuliahan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Perkuliahan Ekstensi (Hybrid / Blended)
Bagaimana Ijazahnya ?

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama





Situs2 Iklan Mini

Konsultan Pendidikan Tinggi
Web Iklan Kelas Ekstensi


BROSUR GRATIS
Brosur Kuliah Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

pdf (11,2 MB)zip (8,8 MB)
JPG (36,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JABODETABEK

pdf (5,5 MB)zip (4,4 MB)
JPG (13,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

pdf (4,4 MB)zip (3,5 MB)
JPG (14,5 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JAWA BARAT

pdf (2,8 MB)zip (2,2 MB)
JPG (7,1 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SULAWESI

pdf (1,9 MB)zip (1,5 MB)
JPG (5,6 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SUMATERA & BATAM

pdf (2,2 MB)zip (1,7 MB)
JPG (6,5 MB)
Brosur Khusus Reguler
pdf (4,1 Mb)zip (8,4 Mb)
  ⍐ Fax/Tlp, HP, WA, SMS, dsb. (klik ini)  
Agar mendapat pekerjaan baru atau menaikkan karir, maka solusi terbaiknya sekiranya studi di UNKRIS Jakarta
Unusa Nomor 7Unusa Nomor 4Unusa Nomor 1Unusa Nomor 8Unusa Nomor 5Unusa Nomor 2Unusa Nomor 9Unusa Nomor 6Unusa Nomor 3Unusa Nomor 10
Lihat juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Ekstensi (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Ekstensi (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Ekstensi (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Ekstensi (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Hubungi kami
   
Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, perkuliahan ekstensi, hybrid, blended, magister, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama perkuliahan, ekstensi, universitas, krisnadwipayana jakarta, bagaimana, ijazah lulusan perkuliahan
Perkuliahan Ekstensi (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta   ⍐   Kualitas Pendidikan A+
_