Ganti ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Pilih    
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
UNKRIS JAKARTA
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
HOME- Serambi
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Menaikkan Karir
Kontak Layanan Info
Wawancara Mahasiswa Baru
Dana/Biaya Kuliah
Download Formulir
Seluruh Informasi
Beasiswa Kuliah
Permintaan Brosur - Gratis
Kehebatan
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)

Dosen & Jadwal Kuliah
PTS Google Map
Angkutan Umum
Foto2 UNKRIS Jakarta
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospektus & Karir
Beban Kredit & Masa Kuliah
Sistem Perkuliahan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung
Perkuliahan Karyawan
(Hybrid / Blended)

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama

Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Buku Artikel Online




Baca juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Baca juga :   • Berbagai Iklan   • Kuliah Bebas Biaya   • Mekanisme Ujian Masuk/Wawancara
Terpadu Mahasiswa Baru
  • Sistem Perkuliahan   • Syarat Calon Mahasiswa, Tata Cara
& Jadwal Pendaftaran
  • Dosen & Jadwal Kuliah   • Download Brosur   • Pendaftaran Online   • Permintaan Beasiswa Pendidikan   • Jaringan Portal UNKRIS Jakarta   • Semua Ilmu Bebas   • Kesempatan Karir   . . . . lihat lainnya
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Kontak kami


Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Mobile/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program perkuliahan, karyawan, hybrid, blended, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, program, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, program perkuliahan karyawan, unkris, jakarta, universitas krisnadwipayana, bagaimana, ijazah, lulusan program perkuliahan

   Semua Ilmu Bebas    Kuliah Bebas Biaya      Tutorial Informatika    Pendaftaran Online    Program Kuliah Paralel    Soal-Jawab Tes Potensi Akademik    Permohonan Beasiswa Studi    Perkuliahan Wiraswasta    Berbagai Iklan    Kesempatan Karir    Program Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Latihan Soal Try Out      Download Brosur    Perkuliahan Reguler    Semua Perdebatan


Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta
  ♚   Kualitas Sistem Pendidikan A