Dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS tersebut menyelenggarakan Kelas Karyawan (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S1) atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai keuangan / finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana / S-1 atau Diploma Tiga (D3) atau Pascasarjana / Magister (S2) pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan masing2 PTS tersebut
Dlm hal Konstitusi NKRI 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta dlm hal Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara ada masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (paling utama pegawai / wirausahawan). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai keuangan / finansial terbatas.
Demikian juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Uang kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius dan penuh komitmen sehingga bisa membantu calon mhs baru, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, demikian juga diterapkan bantuan kredit uang studi, agar dapat dibayar bulanan disesuaikan dgn kekuatan keuangan / finansial calon mahasiswa.
Alumnus/lulusannya juga disempurnakan dgn ilmu serta pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan ketrampilan mengelola tim/organisasi secara komprehensif / sempurna pada bidang yang sesuai bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan kelompok ilmunya, juga disempurnakan dgn keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Semua prodi tidak ada ujian negara (sama dengan PTN)
Untuk mempercepat perolehan informasi, seumpama ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Kelas Karyawan (Blended) silakan klik "Seluruh Informasi Kelas Karyawan (Blended)" ini.
Bila ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja untuk menaikkan pendidikannya di PTS tersebut, baik melalui Kelas Karyawan (Blended) maupun melalui Perkuliahan Reguler.
Alumnus/lulusan dan mhs Kelas Karyawan (Blended) maupun Perkuliahan Reguler memiliki IJAZAH, STATUS, KUALITAS, dan GELAR yang SAMA.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Perkuliahan Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumnus/lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan Kelas Karyawan (Blended) merupakan Perkuliahan Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Selama ini mhs yang telah kerja, secara konsisten dapat mengembangkan karir dan penghasilannya selama pendidikan tinggi. Mereka mendapatkan peninggian karir dan peninggian penghasilan dari rekannya.
Sedangkan mhs yang belum berkarier, akan memperoleh karir dari rekan-rekannya maupun alumnus/lulusannya, paling utama rekan yang telah kerja (sbg fungsionaris, pengusaha, pemimpin yayasan, pekerja, buruh, dan sebagainya).
Para mhs ini secara konsisten menyatukan diri serta saling memberi bantuan memutuskan pemecahan kegalauan masing2. Baik kegalauan dlm hal karier, akademik, finansial, maupun problem lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling memberi bantuan sesama alumnus/lulusannya.
Pilihan Terbaik
Bagi masyarakat yang telah kerja serta relatif kesulitan di dlm memajukan karir serta memajukan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Karyawan (Blended) ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk mengembangkan diri. Yaitu memajukan pendidikan formalnya dan mengembangkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Bagi masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dlm hal memperoleh pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Karyawan (Blended) ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk mendapatkan karier. Yaitu mengembangkan pengalaman melalui mereka (rekannya) yang telah berkarier, serta akhirnya memperoleh karir dari rekan-rekannya maupun dari alumnus/lulusan atau pihak lainnya. dan memajukan pendidikan formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (Sarjana / S-1 atau Diploma Tiga (D3) atau S2 (Pascasarjana)) di perguruan tinggi tersebut. . . . . ➡ lihat lengkap
Mhs yang kerja dgn sistem perpindahan waktu (shift), tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Dikarenakan sistem pendidikannya diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta berkualitas tinggi dengan mengintegrasikan Kelas Karyawan (Blended) dan Perkuliahan Reguler, sehingga mhs yang berkarier dgn sistem perpindahan waktu (shift) bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dng prosedur tertentu.
Alumnus/lulusan Kelas Karyawan (Blended) juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian.
Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengikuti mata pelajaran (matakuliah) terkait pada periode atau tahun berikutnya (ditentukan sendiri) tanpa dikenakan biaya tambahan.
Semua prodi tidak ada ujian negara (sama dengan PTN). . . . . ➡ lihat lengkap
Uang kuliah Kelas Karyawan (P2K/PKK, Kelas Karyawan) ini bisa dibayar bulanan sesuai kekuatan calon mahasiswa.
Pada prinsipnya Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara P2K/PKK terkait milik masyarakat yang secara konsisten menekankan pentingnya kualitas pendidikan tingginya.
Salah satu cara PTS-PTS terkait memberi bantuannya dng memberi bantuan kredit uang studi. Dgn cara demikian, maka uang kuliahnya dapat dikredit disesuaikan dgn kekuatan calon mahasiswa.
Cara lain dlm hal memberi bantuan uang studinya, beberapa PTS memberi beasiswa studi langsung kepada mhs yang benar-benar kurang mampu secara finansial.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing2 perguruan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing2 PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 2.000.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan T. Informatika, Manajemen, Akuntansi. Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan T. Sipil, T. Elektro, Arsitektur.
Rp 700.000 melanjutkan ke S1 - Sistem Informasi Rp 750.000 melanjutkan ke S1 - Manajemen, Akuntansi, Hukum Rp 800.000 melanjutkan ke S1 - Teknik Industri Rp 850.000 melanjutkan ke S1 - Teknik Elektro Rp 1.075.000 melanjutkan ke S2 Rp 600.000 melanjutkan ke D3 - Manajemen Informatika Rp 950.000 melanjutkan ke S1 RPL Rp 1.800.000 melanjutkan ke S2 RPL Rp 750.000 melanjutkan ke D3 - Manajemen Informatika RPL
Rp 610.000 Untuk lulusan SMU/SMK/MA melanjutkan ke S1 Rp 740.000 Untuk lulusan SMU/SMK/MA melanjutkan ke S1 Jurusan Bimbingan Konseling, Pend. Bahasa Inggris, PJKR dan Teknik Mesin,. Rp 950.000 Untuk lulusan SMK/D3/Sederajat melanjutkan ke S1 RPL.
Rp 1.025.000 untuk melanjutkan ke S1 untuk jurusan Ilmu Hukum, Teknik Sipil, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Peternakan, Manajemen. Rp 925.000 untuk melanjutkan ke S1 untuk jurusan PPKN. Rp 895.000 untuk melanjutkan ke S1 untuk jurusan Pendidikan Agama Islam.